BagiWaris.ID
Kasus #38 • Keluarga Campuran & KHI

Hukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Bukan Ahli Waris Syar'i)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

Kompilasi Hukum Islam & Kaidah Nasab Biologis

Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ahli waris. Solusi syar'i adalah melalui pemberian Hibah semasa hidup atau Wasiat sukarela (maksimal 1/3).

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Istri Kandung Anak Tiri Istri 1/8 12.50% Rp 62.500.000
2 Anak Kandung Mayit Anak Laki-laki 7/8 87.50% Rp 437.500.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Apakah anak tiri berhak atas warisan ayah tirinya?

A: Tidak berhak atas warisan secara faraidh. Namun dapat menerima bagian melalui Hibah atau Wasiat keluarga.