Kasus #38 • Keluarga Campuran & KHI
Hukum Waris Anak Tiri Menurut Syariat Islam & KHI
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: Rp 0 (Bukan Ahli Waris Syar'i)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
Kompilasi Hukum Islam & Kaidah Nasab Biologis
Anak tiri tidak memiliki hubungan pertalian darah (nasab) dengan ayah/ibu tirinya, sehingga bukan merupakan ahli waris. Solusi syar'i adalah melalui pemberian Hibah semasa hidup atau Wasiat sukarela (maksimal 1/3).
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Istri Kandung Anak Tiri | Istri | 1/8 | 12.50% | Rp 62.500.000 |
| 2 | Anak Kandung Mayit | Anak Laki-laki | 7/8 | 87.50% | Rp 437.500.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →