Kasus #4 • Garis Pasangan
Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Tanpa Anak
✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID
•
Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)
📖 Rujukan Dalil Syariat:
QS. An-Nisa ayat 12
Bila seorang istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan sama sekali, maka suami berhak mengambil separuh (1/2) dari seluruh harta peninggalan almarhumah.
📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)
Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:
| No | Nama Ahli Waris | Hubungan | Porsi Saham | Persentase | Nominal Hak (Rp) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Suami Sah | Suami | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| 2 | Ayah Kandung Pewaris | Ayah | 1/2 | 50.00% | Rp 250.000.000 |
| TOTAL HARTA TERBAGI | Rp 500.000.000 | ||||
Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda
Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.
🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →