BagiWaris.ID
Kasus #4 • Garis Pasangan

Bagian Waris Suami Jika Istri Meninggal Tanpa Anak

✓ Ditinjau secara syariat oleh: Tim Riset Faraidh BagiWaris.ID • Rujukan: QS. An-Nisa & Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kaidah Porsi Faraidh: 1/2 (50.00%)

📖 Rujukan Dalil Syariat:

QS. An-Nisa ayat 12

Bila seorang istri meninggal dunia dan tidak meninggalkan keturunan sama sekali, maka suami berhak mengambil separuh (1/2) dari seluruh harta peninggalan almarhumah.

📊 Contoh Tabel Simulasi Hitungan (Simulasi Harta Rp 500.000.000)

Berikut rincian nominal hak waris nyata jika almarhum meninggalkan harta bersih siap bagi sebesar Rp 500.000.000:

No Nama Ahli Waris Hubungan Porsi Saham Persentase Nominal Hak (Rp)
1 Suami Sah Suami 1/2 50.00% Rp 250.000.000
2 Ayah Kandung Pewaris Ayah 1/2 50.00% Rp 250.000.000
TOTAL HARTA TERBAGI Rp 500.000.000

Simulasikan dengan Nominal & Anggota Keluarga Anda

Gunakan kalkulator digital Faraidh resmi untuk menghitung secara instan, mencetak dokumen penetapan A4, dan mengunduh draf surat kesepakatan Word (.docx) siap materai.

🧮 Buka Kasus Ini di Kalkulator Waris (Gratis) →

Tanya Jawab Terkait Kasus Ini (FAQ)

Q: Berapa porsi suami jika istri tidak punya anak?

A: Suami mendapat 1/2 bagian (50%) penuh dari harta bersih peninggalan almarhumah istri.